Bolehkah suami mengaqiqahi istri? Bagaimana Hukumnya?

Bolehkah suami mengaqiqahi istri? Bagaimana Hukumnya?

Kelahiran seorang anak membawa kebahagiaan bagi pasangan suami istri dan keluarga besar. Apalagi kalau itu merupakan kelahiran anak pertama yang telah dinanti-nantikan sekian lama. Sebagai ungkapan rasa syukur dan bahagia, di dalam islam disunnahkan untuk lakukan aqiqah atas kelahiran bayi terhadap hari ketujuh kelahiran, atau hari ke-14 dan atau terhadap hari ke-21. Aqiqah merupakan ibadah sunnah, yang menurut sebagian pendapat ulama setuju bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi orang tua. Namun pasti saja pelaksanaan aqiqah tetap mencermati kekuatan dan kondisi ekonomi orang tua. Tidak dapat dipungkiri bahwa tetap banyak anak yang belum diaqiqahi hingga dewasa sebab tidak adanya biaya ataupun belum pahamnya orang tua bersama dengan dalil dan fadhilah aqiqah. Lalu bagaimana kalau sang anak hingga dewasa dan menikah belum diaqiqahi?

Bolehkah Suami Mengaqiqahi Istri? Ini 3 Bahaya Mengintai Anak yang Belum di Aqiqah Menurut Islam

Dalil pelaksanaan aqiqah salah satunya adalah hadist Rasulullah SAW sebagai berikut:

Dari Salman Bin Amir Adh-Dhabi berkata: “Rasulullah SAW bersabda: Bersamaan bersama dengan anak terdapat hak untuk diaqiqahi maka tumpahkanlah darah untuknya (dengan menyembelih binatang aqiqah) dan buanglah penyakit darinya (dengan mencukur rambut kepalanya)”. (HR. Abu Dawud)

Menurut hadist diatas, pelaksanaan aqiqah merupakan hak bagi setiap anak yang mesti dilakukan oleh orang tua. Dalam riwayat lain termasuk disebutkan bahwa aqiqah sebagai tebusan atas tergadainya sang bayi bersama dengan menyembelih hewan aqiqah terhadap hari ketujuh kelahiran. Namun bagaimana kalau sebab satu atau sebagian perihal mengakibatkan orang tua tidak mengaqiqahi anaknya? Apabila sang anak telah menikah, apakah perintah mengaqiqahi akan jadi tanggung jawab sang suami? Apakah boleh suami mengaqiqahi istrinya?

Hukum Suami Mengaqiqahi Istri

Menjadi pertanyaan yang kerap muncul di dalam masyarakat mengenai hukum suami mengaqiqahi istrinya. Para ulama termasuk berbeda pendapat menanggapi perihal ini, sebab persoalan hukum suami mengaqiqahi istri nyaris mirip bersama dengan hukum aqiqah untuk diri sendiri. Ada ulama yang berpendapat bahwa hukum suami mengaqiqahi istri dianjurkan, tersedia termasuk yang memperbolehkan dan tersedia yang berpendapat tidak mesti sebab perintah aqiqah turun untuk dilakukan oleh orang tua sang bayi dan misalnya terlambat tidak diaqiqahi maka gugur sunnah aqiqah.

Namun, tersedia ulama yang memperbolehkan suami mengaqiqahi istrinya bersama dengan berdasarkan terhadap hadist selanjutnya ini: Wah, Kalau Anak Terlambat Akikah, Baca Ini

“Dari Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah SAW mengaqiqahkan cucunya Hasan dan Husain bin Ali tiap-tiap seekor domba (kambing kibas)”. (HR. Abu Dawud)

Dari hadist diatas dijelaskan bahwa diperbolehkan untuk mengaqiqahkan orang lain, misalnya suami mengaqiqahi istri layaknya yang dicontohkan Rasulullah (sang kakek) ketika mengaqiqahkan cucunya, sehingga sunnah perintah aqiqah tidak hanya jadi tanggung jawab orang tua (ayah) namun termasuk tanggung jawab keluarga sang bayi. Apabila suami berkehendak mengaqiqahi istrinya sebab sang istri belum diaqiqahi maka perihal itu diperbolehkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alienware 55 OLED Gaming Monitor

World of Warcraft Menambahkan Hantu Pria ke Karazhan Raid

Cara Meningkatkan Followers Bukalapak Dengan Aman Tanpa Bot